kriminal

Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Digilir 8 Pelajar di Sukabumi

Kamis, 2 Mei 2024 | 22:32 WIB
Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Digilir 8 Pelajar di Sukabumi (Foto Ilustrasi: Pixabay-Anemone123)

"Aalah satu pelaku, R, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali," sambung Rizka Fadhila.

Dalam kasus ini Polisi amankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.

Baca Juga: DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki

8 tersangka pelaku menghadapi dakwaan berat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara." tegas Rizka Fadhila.(*)

Halaman:

Tags

Terkini