"Aalah satu pelaku, R, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali," sambung Rizka Fadhila.
Dalam kasus ini Polisi amankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Baca Juga: DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
8 tersangka pelaku menghadapi dakwaan berat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara." tegas Rizka Fadhila.(*)