"Kami Sat Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 3 orang terduga pelaku, yaitu MA, PP dan EA berikut barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat total 6,76 gram. Ketiga pelaku kita amankan di lokasi berbeda, MA di wilayah Kebonpedes, PP di wilayah Cibeureum dan EA di wilayah Sukaraja," ungkap Iwan kepada awak media, Senin (13/05/2024).
Kepada 3 tersangka Polisi terapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Digilir 8 Pelajar di Sukabumi
"Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi pemasok narkoba jenis apapun. Bila ada warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, bisa langsung menginformasikannya kepada lami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110." pungkasnya.(*)