Setelah melakukan aksi nekad membakar sang suami, Briptu FN saat ini mengalami trauma berat.
Saat ini FN menjalani pendampingan psikologis (trauma healing) oleh Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Diduga Pemain Film Leon Dozan Lakukan Kekerasan Pada Kekasihnya Hingga Hina dan Tantang Polisi
Untuk sementara terduga pelaku dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun kata Dirmanto, penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini apakah terduga pelaku dijerat dengan pasal lain.
"Masih kita dalami. Untuk sementara kita terapkan pasal KDRT." pungkasnya.(*)