Alfis mengatakan L dilatih untuk menjadi operator dalam melakukan sosial engeenering.
"Melakukan blasting, mengelola platform media sosial, melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban," sambungnya.
Baca Juga: Isu Temuan BPK Atas RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Ternyata Ini Faktanya
Penangkapan L ini menyusul empat tersangka lainnya yang terlebih dahulu diamankan Polisi. Mereka yakni warga negara China yang berperan sebagai bos berinisial ZS dan tiga WNI berinisial NSS, H dan M.
Polisi menjerat tersangka L dengan UU ITE, yaitu pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 dan pasal 36 UU ITE serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Korban Rudapaksa Malah DicabuIi Oknum Polisi Saat Bikin LP
Kini polisi masih memburu empat tersangka lain yang juga masuk daftar red notice.(*)