TatarMedia.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi tetapkan status tersangka kepada OS (66 tahun) selaku Kepala Pengelola Lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Jumat (30/08/2024)
OS merupakan Kepala Pengelola PKBM Perintis yang berada di Jalan Pasir Angin, Munjul, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kejari Kabupaten Sukabumi jerat OS dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai kurang lebih 1 miliar.
Baca Juga: Kejaksaan Borgol dan Tahan Tersangka Korupsi PKBM di Sukabumi Tilep Uang 1 Miliar
Ditemui disela pembukaan Gema Tunas III PKBM /SKB tingkat Provinsi Jawa Barat, yang digelar di Bumi Mandiri Center (BMC) Kadudampit, Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada TatarMedia.ID mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi.
Menurut Ade Suryaman, permasalahan PKBM sempat mencuat di wilayah Kecamatan Kalapanunggal beberapa waktu lalu.
"Dulu pernah terjadi di Kalapanunggal, sekarang muncul lagi, mudah-mudahan ke depannya jadi perhatian kita semua. Agar tidak terulang kembali saya harapkan tupoksi pengawasan harus lebih benar-benar (ditingkatkan) oleh Dinas Pendidikan, jadi nanti dari PKBM yang ada di kabupaten Sukabumi tidak terjadi lagi," ungkap Ade Suryaman, Jum'at (30/08).
Baca Juga: Kasus Korupsi PKBM, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah dan Sita Mobil Pengelola PKBM Perintis Ciambar
Sekda menegaskan, dirinya telah melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menekankan fungsi pengawasan terhadap PKBM perlu ditingkatkan.
"Saya sudah rapat dengan dinas pendidikan, sudah diintruksikan supaya pengawasan melekat dinas pendidikan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Dinas, Sekdis dan Kabid agar turun ke lapangan," tegasnya.
Baca Juga: Iyos Somantri Didampingi Rastya Mutiarani Zahra Kompak di Dies Natalis PKBM Depary Sukabumi
Sekda memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.(*)