TatarMedia.ID - 3 terduga pengedar Sabu diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Polisi amankan ALH (29 tahun), HD (52) dan YI (34) dengan barang bukti nyaris 100 paket narkoba Sabu siap edar dengan berat total 28,18 gram.
Dari ketiga pengedar juga diamankan 3 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam.
Baca Juga: 5 Perampok Spesialis Minimarket Asal Sukabumi Dibekuk Polisi Beraksi di 15 TKP
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menyebut, ketiga terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
"ALH diamankan di Dayeuhluhur Warudoyong dan HD diamankan di Cikondang Citamiang. Kedua warga Citamiang tersebut diamankan pada Senin (28/10).
"Untuk pelaku YI kita amankan di daerah Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi pada Rabu (30/10) lalu," ungkap Iwan kepada awak media, Senin (04/11/2024).
Baca Juga: Mobil Ambulans Desa Loji Simpenan Sukabumi Raib Digondol Maling
Dari terduga pelaku ALH diamankan 32 paket Sabu siap edar, sementara dari pelaku HD diamankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital.
Sementara itu, dari tangan YI Polisi mengamankan 62 paket sabu siap edar berikut 2 unit timbangan digital.
"Jadi barang bukti narkoba jenis Sabu yang kita amankan dari ketiga pelaku berat total 28.18 gram," ungkap Iwan.
Baca Juga: Polres Sukabumi Tangkap 67 Tersangka Kasus Narkoba
Menurut Iwan, modus pelaku dalam melancarkan aksi penjualan adalah dengan sistem transfer, tempel dan menetapkan lokasi narkoba, komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung (adu banteng).
"Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan jiwa khususnya generasi penerus kita dari jeratan atau bahaya narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba." pungkasnya.
Ketiga terduga pelaku terancam dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.(*)