TatarMedia.ID - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan pria asal Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, dalam kasus dugaan tindak pidana peredaran narkoba.
AF (25 tahun) ditangkap Polisi di sekitar kawasan Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Dari tangan AF, petugas berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis Sabu siap edar dengan berat total 4,85 gram.
Baca Juga: 4 Santri Meninggal Dunia 5 Luka Tertimbun Longsor di Ponpes Yaspida Sukabumi
Barang haram tersebut disembunyikan AF di dalam tas selempang dengan bekas bungkus rokok, dari tangan pelaku Polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam sebagai alat transaksi Sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota.
“Pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar Jalan R Syamsudin SH, Cikole, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota telah mengamankan AF yang diduga menjual atau mengedarkan narkoba jenis Sabu," ungkap Iwan kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer di Perumahan Gracias Lembursitu Sukabumi
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku termasuk tas selempang yang dibawanya, Kami menemukan 5 paket narkoba jenis shabu siap edar dengan berat total 4,85 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok," sambung Iwan.
Dari keterangan pelaku, Narkoba jenis Sabu tersebut diakui miliknya untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
"Terduga pelaku juga mengaku jika narkoba tersebut didapatkan dari sesorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).” pungkas Iwan.
Baca Juga: Operasi SAR Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cipelang Sukabumi
Dalam kasus ini terduga pelaku terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang– undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(*)