"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.
Rafael juga terbukti menyamarkan hasil kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang.
Kritik terhadap perbedaan vonis ini muncul karena nilai korupsi Harvey jauh lebih besar dibandingkan dengan Rafael, namun hukumannya lebih ringan.
Publik pun mempertanyakan konsistensi pengadilan dalam menangani kasus korupsi besar di Indonesia.