TatarMedia.ID - Anggota Polsek Nagrak Polres Sukabumi, amankan pria berinisial G (59 tahun) dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
G diamankan pukul 10.00 WIB setelah berusaha menyiramkan air keras kepada istrinya sendiri DK (46), Minggu (28/12/2024).
Peristiwa KDRT terjadi di rumah kediaman pelaku dan korban di Kampung Duku Nara RT 27 / RW 05 Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Niat menyiram sang istri, air keras juga mengenai dua orang putera mereka berinisial MSA (18) dan adiknya berinisial AJS (11).
Kapolsek Nagrak, IPTU Asep Suhriat membenarkan peristiwa KDRT yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hasil pendalaman Polisi, peristiwa KDRT terjadi dipicu api cemburu sang suami kepada istrinya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Gas LPG Oplosan di Sukabumi Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Miliar
"Pelaku (suami) cemburu kepada korban (istri) karena korban melakukan chatting dengan laki laki-lain yang tidak dikenal pelaku. Korban juga selalu meminta pisah atau cerai kepada suaminya," jelas Asep Suhriat.
Tidak hanya sang istri, dua anak korban yang terkena siraman air keras selanjutnya dilarikan anggota Kepolisian ke Puskesmas Nagrak Untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Sekarwangi untuk dilakukan pengobatan lebih lanjut," sambung Kapolsek Nagrak.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Akan Transaksi di Jalan R Syamsudin SH Sukabumi
"Pelaku telah kami amankan untuk dimintai keterangan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya.(*)