kriminal

ART di Sukabumi Ditangkap! Curi Perhiasan Majikan Senilai 750 Juta

Selasa, 14 Januari 2025 | 20:19 WIB
ART di Sukabumi curi perhiasan emas majikan senilai Rp750 juta. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

TatarMedia.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas bernilai tinggi di Sukabumi.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (34) ditangkap karena mencuri perhiasan milik majikannya senilai Rp750 juta.

Kejadian ini berlangsung pada 8 Januari 2025 di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Istri Meninggal Dunia Disiram Air Keras di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong saat majikannya pergi bekerja.

Dalam aksinya, EH mengambil emas, berlian, dan barang berharga lainnya yang disimpan di kamar korban.

"Pelaku mencuri barang berharga korban ketika rumah sedang dalam keadaan kosong," kata Kapolres, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Lulusan Sarjana Bisa Daftar! Penerimaan Inspektur Polisi Jalur SIPSS Polri 2025 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Seleksinya!

Modus Menukar Perhiasan Asli dengan Perhiasan Imitasi

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa EH menggunakan modus licik dengan menukar perhiasan asli milik korban dengan perhiasan imitasi.

Taktik ini dilakukan untuk mengelabui majikannya agar tidak segera menyadari pencurian tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus

"Pelaku mengganti perhiasan yang diambil dengan perhiasan palsu," jelas Rita.

EH kini ditahan di Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Halaman:

Tags

Terkini