kriminal

Kejaksaan Tangkap Pelaku Penggelapan Kain Tekstil di Sukabumi

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:13 WIB
Kejaksaan Tangkap Pelaku Penggelapan Kain Tekstil di Sukabumi (Foto : Isep Panji)

Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2017 korban mentransfer uang sebanyak dua kali yakni Rp 10 juta dan Rp 18.750.000,-

Besoknya pada 1 April 2017 korban juga  mengirimkan uang sebanyak dua kali yakni Rp 35 juta dan Rp 50 juta.

Baca Juga: Bejad! Bapak Kandung Rudapaksa Anaknya di Sukabumi Alasan Tidak Tahan Hasrat Biologis

Dalam kasus penggelapan ini, korban mengirimkan uang belanja tekstil ke rekening atas nama pelaku ASR dan juga rekening atas nama istri pelaku berinisial SP.

Total uang yang telah dikirim korban sebesar Rp. 197.150.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) namun barang kain tekstil yang dipesan tidak kunjung datang.

Baca Juga: Ditangkap Miliki 4 Paket Narkotika, Tukang Cuci Mobil : Sabu Sebagai Ganti Vitamin Saat Bekerja

Dalam kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.(*)

Halaman:

Tags

Terkini