TatarMedia.ID - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyeret suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terus bergulir.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Baca Juga: Kabar Duka, Kim Sae Ron Aktris Korea 24 Tahun Meninggal Dunia
Vonis 20 tahun penjara ini merupakan vonis yang diperberat dari putusan sebelumnya.
Awalnya, Harvey Moeis divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, setelah melalui proses banding, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Heroik Anggota Polisi Gagalkan Aksi Nekad Wanita Loncat di Jembatan Cisokan Cianjur
Andi Ahmad, selaku kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Pihaknya merasa keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dianggap tidak tepat.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujar Andi Ahmad.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus
Selain itu, Andi Ahmad juga berpendapat bahwa kerugian negara dalam putusan pengadilan bukanlah kerugian nyata (actual loss).
Vonis 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey pun menuai berbagai reaksi.