kriminal

Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Skandal Pertamax Oplos Pertalie Hingga Kasus Timah

Selasa, 25 Februari 2025 | 20:38 WIB
7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Oplos Pertamax dari Pertalite.

TatarMedia.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Skandal ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Penetapan tersangka ini diumumkan di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Korupsi di Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax dari Pertalite Terungkap! Kejagung Tangkap 7 Orang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari kewajiban PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Modus Operandi Pengadaan Minyak

Riva Siahaan diduga terlibat dalam praktik curang dengan membeli bahan bakar Ron 90 (Pertalite) tetapi mengklaim sebagai Ron 92 (Pertamax).

Modus ini dilakukan melalui blending di storage atau depo untuk meningkatkan spesifikasi bahan bakar, yang jelas melanggar aturan.

Baca Juga: Carmen Hearts2Hearts, Idol SM Entertainment Pertama Asal Indonesia

"RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 dan melakukan blending. Ini tidak diperbolehkan," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Kerugian Negara Fantastis

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Tidak hanya itu, enam tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus ini dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Keseruan Wisata Wahana Transera Waterpark Bekasi, Cocok Ajak Keluarga

Kasus Besar Lainnya: Korupsi PT Timah dan Impor Gula

Selain skandal di Pertamina, Indonesia juga pernah diguncang kasus korupsi besar lainnya, seperti pada PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis.

Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi senilai lebih dari Rp300 triliun yang melibatkan kerjasama alat pengolahan logam dan pembayaran biji timah.

Halaman:

Tags

Terkini