TatarMedia.ID - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan seorang pria berinisial ARR (36 tahun) dalam tindak pidana peredaran narkoba jenis Sabu.
ARR diamankan petugas di rumahnya di wilayah Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 8 Maret 2025 dini hari.
Hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis Sabu siap edar.
Baca Juga: 7 Kendaraan Terjebak Longsor 5 Hari Belum Terevakuasi di Ruas Jalan Kiaradua - Jampangtengah
Selain paket Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam yang diduga sebagai alat peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, ungkap kasus peredaran narkoba kali ini berhasil dilakukan atas dasar informasi masyarakat.
"Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu," ujar Tenda Sukendar awak media, Selasa (11/03/2025).
Baca Juga: Warga Geram! Kantor Kades Ciemas Sukabumi Disegel Warga, Ternyata Ini Pemicunya
"Pengungkapan kasus ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu berhasil kita amankan," sambung Dia.
Hasil pendalaman Polisi, terduga pelaku telah melakukan bisnis haram ini dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ditangkap Miliki 4 Paket Narkotika, Tukang Cuci Mobil : Sabu Sebagai Ganti Vitamin Saat Bekerja
Kasat Narkoba Polres Sukabumi memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
'Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.(*)