kriminal

4 Terduga Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan Sar Narkoba Polres Sukabumi Kota

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:14 WIB
4 Terduga Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan Sar Narkoba Polres Sukabumi Kota (Dian)

"Dari keempat terduga pelaku, 1 diantaranya yaitu H dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah mengedarkan barang tersebut selama hampir 1 tahun," kata Tenda.

Metode peredaran barang terlarang itu masih dengan modus bertemu langsung dengan pembeli, melalui perantara, peta, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Sukabumi Barang Bukti Nyaris 100 Paket Siap Edar

"Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara transaksi secara langsung, perantara, salam tempel dan lain sebaginya." pungkas Tenda.

Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini terancam dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini