Teddy memastikan pihaknya masih melakukan proses pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
Dalam peristiwa ini, Polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu atau Rp 223.500.000.
Baca Juga: Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Musim Hujan Padahal Saat Ini Musim Kemarau
"Masih kita pendalaman dan akan kita konfirm kembali," pungkasnya.
Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan SKW sebagai tersangka, Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pelaku juta terancam dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)