kriminal

Pengacara Bawa Narkoba dan Senpi Ditangkap Polisi Usai Serempet Angkot

Senin, 28 April 2025 | 15:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

TatarMedia.ID - Polres Metro Jakarta Pusat ungkap fakta terbaru terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang diduga milik pengacara berinisial S (31) saat kecelakaan lalu lintas di kawasan Jakpus.

Sebelum ditangkap Polisi, S mengalami kecelakaan lalu lintas akibat bersenggolan dengan angkot di kawasan Jakpus, pada 25 April 2025 lalu.

S selanjutnya diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa narkoba hingga senpi ilegal.

Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Komplotan Pembobol Tembok Minimarket Bersama Senjata Api Siap Tembak

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan pengacara S dipastikan positif narkoba.

Lanjut M Firdaus, S diamankan karena kepemilikan senjata api serta narkoba jenis sabu dan ganja.

Firdaus  mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk melakukan tes urine terhadap S.

Baca Juga: Warga Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota DPRD

"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka S positif narkoba," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin ( 28/05).

Kecelakaan yang menyeret S itu terjadi usai Mobil Daihatsu Sigra miliknya terlibat serempetan dengan mikrolet.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, senjata api jenis Makarov terlihat di badan tersangka S.

Baca Juga: Petani Tewas Tersambar Peluru Nyasar di Sukabumi, Polisi Amankan Seorang Pelaku Asal Bogor

Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata.laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil yang dikendarai S.

 

Halaman:

Tags

Terkini