Saat ini Polisi telah mengamankan pelaku berikut 3 pucuk senjata untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Kecelakaan, Yuke Bassist Dewa 19 Tabrak Anak Kecil?
Terkait temuan ini, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)