Pada tahun 2013, Kejaksaan menyatakan bahwa mereka telah melacak keberadaan Tansil di Tiongkok dan mengajukan proses ekstradisi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena kompleksitas hukum dan diplomasi.
Baca Juga: 5 Pelajaran Bersejarah dari G30SPKI untuk Generasi Muda Indonesia
Kejaksaan Agung menyatakan terus mengupayakan agar Tansil bisa dipulangkan ke Indonesia, untuk menjalani sisa hukuman dan mengganti kerugian negara.
Namun, hingga sekarang, belum ada konfirmasi publik visual atau penangkapan resmi yang mengesahkan keberadaannya. Kasus ini tetap menjadi salah satu buronan korupsi paling terkenal dan paling banyak diperbincangkan di Indonesia.