Kedua, terkait perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT), Fraksi Demokrat menekankan bahwa BPR Sukabumi harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Mereka mengharapkan BPR Sukabumi memiliki program pro-rakyat yang membantu pedagang kecil, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan UMKM.
Saepuloh juga menyoroti fenomena pinjaman "Bang Emok" yang populer di masyarakat karena kemudahan prosesnya. Fraksi Demokrat berharap Bank BPR dapat bersaing dengan "Bang Emok" dengan menawarkan kemudahan pinjaman bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, BPR Sukabumi diharapkan dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Harta Habis Gegara Pengobatan, Kini Nunung Hanya Bisa Ngekos
Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Apep Saepul Mahdan, menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat (PDPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Sukabumi (Perseroda).
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Efisiensi dari pemerintah pusat dan peningkatan PAD dianggap krusial bagi APBD Kabupaten Sukabumi di masa depan.
Fraksi PPP juga mendorong agar bank yang baru ini, sesuai namanya, memberikan kemudahan permodalan secara maksimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Polemik Hari Musik Nasional: Benarkah 9 Maret Tanggal Lahir WR Supratman?
Lebih lanjut, PPP menekankan pentingnya prinsip tata kelola yang sehat, profesional, transparan, dan akuntabel, agar masyarakat Kabupaten Sukabumi termotivasi untuk berinvestasi dan mengembangkan perseroan ini.
Terakhir, Fraksi PPP siap membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan berbasis perbankan serta membantu pemerintah desa dalam menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindak Lanjut Rapat Paripurna
Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Ketua DPRD merangkum poin-poin penting yang disampaikan. Beliau menyatakan bahwa secara umum terdapat catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah terkait Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.
Baca Juga: Periode 2 Penukaran Uang Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar Aplikasi PINTAR.BI.GO.ID
Lebih lanjut, Ketua DPRD mengharapkan agar Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Sertijab Bupati Sukabumi Marwan Hamami Kepada Asep Japar
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kasus Tewasnya Samson
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Rencana Hari Nelayan 2025
Munas VI ADKASI, Perkuat Fungsi DPRD di Daerah Dalam Merumuskan Poin Strategis Untuk Diusulkan ke Kemendagri
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Perubahan Badan Hukum Perumda BPR menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi