Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan, keterangan, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti jalannya rapat dengan seksama. Diharapkan, perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang.(*)
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Sertijab Bupati Sukabumi Marwan Hamami Kepada Asep Japar
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kasus Tewasnya Samson
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Rencana Hari Nelayan 2025
Munas VI ADKASI, Perkuat Fungsi DPRD di Daerah Dalam Merumuskan Poin Strategis Untuk Diusulkan ke Kemendagri
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Perubahan Badan Hukum Perumda BPR menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi