Debat Panas Hotman Paris vs Ahli Hukum di Praperadilan Nadiem Makarim, Analogi Kasus Pelecehan Jadi Kritik Tajam untuk Penyidik

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:33 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

TatarMedia.ID - Hotman Paris selaku Pengacara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menyita perhatian lewat analogi sederhananya terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 8 Oktober 2025 kemarin.

Suasana ruang sidang saat itu mendadak hening, saat Hotman Paris mengutarakan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan kasus mark up dana pendidikan pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim dengan “kasus pelecehan” yang tidak menyebut siapa korbannya.

Hotman Paris menggugat dasar logika penyidik Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan substansi yang dituduhkan.

Baca Juga: Hotman Paris Peringatkan! Ridwan Kamil Pasti Rugi Besar Jika Hasil Tes DNA Positif

“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi,” kata Hotman Paris di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan.

“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” imbuhnya.

Analogi itu sontak menjadi sorotan. Di satu sisi, publik melihatnya sebagai upaya Hotman menguak dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.

Baca Juga: Korupsi Chromebook? Latar Belakang Keluarga Nadiem Makarim Picu Pro Kontra

Di sisi lain, Hotman menunjukkan perkara hukum kerap bersandar pada tafsir yang bisa saling bertabrakan, terkhusus ketika menyangkut wewenang penyidik dan hak tersangka.

Dalam sidang itu, ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad turut menjelaskan batasan praperadilan terkait penyidik boleh langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memeriksa aspek materiil dugaan korupsi.

Namun, perdebatan itu berakhir buntu. Suparji menolak menjawab pertanyaan Hotman karena menganggapnya sudah masuk “pokok perkara”.

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Nadiem Ungkap Alasan Korupsi Laptop

“Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah masuk pada materi pemeriksaan,” ujar Suparji di
persidangan.

Lantas, bagaimana perdebatan yang terjadi antara Hotman Paris vs Suparji dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X