Perdebatan antara Hotman dan Suparji memunculkan satu persoalan, yakni terkait praperadilan hanya menguji prosedur, atau juga menyentuh substansi perkara.
Dalam persidangan, Hotman menyebutkan pertanyaannya itu masih hanya soal prosedur penetapan tersangka.
Pengacara kondang itu lalu mengungkit pernyataan Suparji yang menyebut salah satu yang dinilai dalam praperadilan adalah prosedur.
"Kita persempit, dia diperiksa tapi yang dituduhkan itu tidak ditanya. Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan, ini kan mengecil, kalau tadi kan secara umum," ujar Hotman.
Kendati demikian, Suparji justru menegaskan hal-hal yang ditanyakan sudah masuk substansi, bukan hanya masalah prosedur.
“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” tegas Suparji.
Baca Juga: Drama Penjemputan Paksa Rudy Ong Chandra oleh KPK dalam Kasus Korupsi Tambang
Ia menjelaskan, prosedur hanya berkaitan dengan hal-hal administratif seperti surat undangan atau jangka waktu pemanggilan.
Bagi Suparji, penyidik bisa saja menyimpulkan adanya unsur memperkaya diri dari bukti lain tanpa perlu bertanya langsung kepada pihak yang diperiksa.
Mendengar hal itu, Hotman tak puas. Ia menegaskan penyidik seharusnya bertanya secara spesifik agar pemeriksaan tidak “mengawang”.
Baca Juga: Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Meski Dikalahkan Arab Saudi
Pada saat yang sama, hakim pun menengahi perdebatan antara Hotman Paris dan Suparji.
“Saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju, tidak apa-apa,” kata hakim Ketut Darpawan.
Artikel Terkait
Setelah Sering Grebek Perusahaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena Jerat OTT KPK
Drama Penjemputan Paksa Rudy Ong Chandra oleh KPK dalam Kasus Korupsi Tambang
Korupsi Chromebook? Latar Belakang Keluarga Nadiem Makarim Picu Pro Kontra
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Nadiem Ungkap Alasan Korupsi Laptop
5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 Kerugian Mencapai 1 Triliun, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK