Mencuatnya kasus ini, membuat reputasi Nadiem Makarim kini berada di bawah sorotan publik.
Hotman menuturkan, Nadiem sempat meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup serta belum ada hasil audit dari BPKP.
Baca Juga: Dugaan Pengancaman & Penyebaran Data Pribadi, Kasus DJ Panda Resmi Diselidiki Polisi
“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” tegas Hotman seusai persidangan.
Di lain pihak, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik tudingan tersebut. Mereka menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memadai.
Baca Juga: Pembebasan Ammar Zoni Ditunda, Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar tim juru bicara Kejagung dalam kesempatan yang sama.(*)
Artikel Terkait
Setelah Sering Grebek Perusahaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena Jerat OTT KPK
Drama Penjemputan Paksa Rudy Ong Chandra oleh KPK dalam Kasus Korupsi Tambang
Korupsi Chromebook? Latar Belakang Keluarga Nadiem Makarim Picu Pro Kontra
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Nadiem Ungkap Alasan Korupsi Laptop
5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 Kerugian Mencapai 1 Triliun, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK