Kedua pelaku sempat berencana membuang korban ke suatu tempat, namun pelaku diduga bingung untuk membuang korban hingga akhirnya berhenti di Alfamart Cireunghas Sukabumi.
Kendaraan mengalami trouble tidak bisa dibawa pelaku hingga ditinggal di parkiran Indomaret.
Baca Juga: Siswi SMK di Sukabumi Ditemukan Tergantung di Kusen Pintu
Barang bukti dalam kasus ini mobil Xenia berwarna putih dengan Nopol B 1774 EYM serta Lakban dan Tali yang digunakan pelaku untuk mengikat korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan penjara 20 tahun.
Baca Juga: Gegara Cemburu Ayah Injak Kepala Anak Kandung Hingga Gigi Copot
Pelaku juga dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Saat personil akan melakukan penangkapan Terduga pelaku sempat akan melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas terukur." pungkas Kapolres Sukabumi.(*)
Artikel Terkait
Tulisan Monohok Anggota DPRD, Oknum Polisi Salah Tangkap Tersangka Hingga Lakukan Kekerasan
Polres Sukabumi Berhasil Bongkar Sindikat Calo Sertifikat Tanah
Polres Cianjur Ringkus 3 Anggota Geng Motor 6 Masih DPO
Geng Motor Bawa Air Soft Gun dan Bacok Warga di Cianjur Jawa Barat
Kronologi Perkelahian Berujung Maut di Sukabumi
Pemuda di Sukabumi Tewas Disabet Celurit
Viral! Ayah Injak Kepala Anak Kandungnya Sendiri di Sukabumi
Apes! Spesialis Curi Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi
Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi, Pemuda Batak Bersatu Kawal Kasus Pembunuhan Ini
Pelaku Meninggalnya Driver Taksi Online dengan Tangan Hingga Muka Terikat Lakban di Depan Indomaret Terungkap