Zainal Arifin menyatakan pihaknya masih mendalami penyebab dan motif aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kakak beradik ini.
"Ini masuk dalam penganiyaan berat," tandas Kapolsek Sungai Kunjang.
Baca Juga: Insiden Truk Gas Meledak, Tubuh Korban Tembus Material Ledakan
Dua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Cekcok Ditagih Utang Kosipa 3,5 Juta IRT di Sukabumi Habisi Nyawa Penagih Utang
Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap
Sikat Toba 2023 Polres Tapanuli Tengah Tangkap 21 Tersangka 3 Diantaranya Wanita
DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
Polisi Tangkap Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17 2023