"Setelah terluka, Supri sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun kondisinya memburuk dan ia dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar," jelas Ade Zamrah.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi amankan sejumlah barang bukti, 1 bilah parang, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Revo, dan 1 potong baju yang digunakan Supri.
"Jenazah Supri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi sorotan karena mencerminkan situasi yang memaksa aparat kepolisian mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta anggota kepolisian," beber Kapolres.
Baca Juga: Pencuri Babak Belur Dihajar Warga di Sukabumi Coba Kabur Tabrak Angkot dan Motor
Untuk diketahui Pelaku merupakan DPO dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu (26/11) di Jalan Selepu Indah, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku dengan kejam menganiaya istri sirinya sendiri Nurlaela (34 tahun).
Korban dianiaya Pelaku hingga mengakibatkan luka berat di bagian wajah, tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah, tangan patah serta kepala bagian belakang luka robek.
Baca Juga: Demo Kades di DPR Tuntut Revisi UU Desa Jabatan 9 Tahun dan Anggaran Desa Jadi 5 Miliar
Korban KDRT hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit, malangnya korban menjadi buta akibat kejadian tragis dan brutal yang dilakukan pelaku." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Garut Diguncang Gempa Dangkal Akibat Aktivitas Sesar Lokal
Demo Kades di DPR Tuntut Revisi UU Desa Jabatan 9 Tahun dan Anggaran Desa Jadi 5 Miliar
Jabar: Panitia Pilkades Karangtengah Cibadak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Polres Tebing Tinggi Amankan Remaja Pengangguran Kasus PencabuIan
10 Jenazah Pendaki Korban Letusan Gunung Marapi Sumbar Teridentifikasi 5 Proses 8 Masih Pencarian