"Kemudian saat jampi jampi itulah terjadi praktik asusila. Jari tersangka masuk ke bagian tubuh korban," ungkap Maruly Pardede.
Saat diperlakukan hal tidak senonoh itulah korban langsung menyadari jika praktik dukun pelaku adalah sesat. Dan korban langsung lapor Polisi.
"Bergerak laporan korban pada Selasa (05/12) kemarin, penyidik melakukan penyelidikan dan menerapkan tersangka terhadap D," ungkap Maruly.
Baca Juga: Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun
Kakek Dukun Bejad selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 289 KUHpidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dikonfirmasi awak media, terkait berapa lama Dukun Bejad ini membuka praktik, Kapolres Sukabumi menyebut D telah beroperasi lebih dari satu tahun.
"Dalam satu tahun lebih ini penyidik masih mendalami apakah ada korban lain yang belum sempat melapor sebagai korban dari pelaku.
Baca Juga: DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
"Kami menghimbau korban yang pernah berobat atau mungkin mendapat perlakuan serupa dan atau merasa sebagai korban untuk melaporkan kepada kami. Sementara ini yang melapor baru satu, tindakan asusila dengan iming-iming bisa menghasilkan rejeki 5 juta," pungkas Maruly Pardede.(*)
Artikel Terkait
DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
10 Jenazah Pendaki Korban Letusan Gunung Marapi Sumbar Teridentifikasi 5 Proses 8 Masih Pencarian
Pelaku KDRT Hingga Korban Buta di Babel Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
Temu Mayat Dalam Toyota Vios di Area Parkir Stasiun Bandung
Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun