Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 09:01 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo ungkap kasus rudapaksa gadis di bawah umur (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo ungkap kasus rudapaksa gadis di bawah umur (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Tidak hanya oleh satu orang, korban digilir diperlakukan amoral oleh kedua orang tersangka ini.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya korban selanjutnya diantarkan dan diturunkan di pinggir jalan.

Baca Juga: Pilkades Karangtengah Cibadak Digugat di Pengadilan, Boyke : Tidak Berpengaruh

"Kami bergerak cepat, hanya 4 jam setelah menerima laporan dari orang tua korban, 2 pelaku ini berhasil diamankan.

Kasus ini ditangani Unit PPP Polres Sukabumi, kedua tersangka saat ini telah diamankan Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya.

Baca Juga: Diklaim Kalah di Pengadilan Negeri Cibadak, Panitia Pilkades Akan Upaya Banding

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Ari Setyawan Wibowo.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X