Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi BUMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Angkat Suara

Photo Author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 17:31 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi, Wawan Kurniawan (5/1/2024) (TatarMedia.ID - M Afnan)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi, Wawan Kurniawan (5/1/2024) (TatarMedia.ID - M Afnan)

TatarMedia.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membernarkan dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (PDATE).

Korupsi pada Perusahaan Daerah yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sukabumi tersebut diduga dilakukan oleh Direktur Utama periode 2015-2016 serta Direktur Operasional pada periode yang sama.

Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang ditemui TatarMedia.ID di kantornya, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Tanggapan KAI Terkait Kecelakaan KA Turangga di Cicalengka Bandung

"Ya betul, kami kemarin mendapatkan pelimpahan berkas atau kasus tindak pidana Korupsi dari Polres Sukabumi," ungkap Wawan Kurniawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Karangtengah, Cibadak, Jumat (5/1/2024).

"Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi atau PDATE Kabupaten Sukabumi, tahun 2015 bahwa penyidikan tersebut dilakukan oleh Polres Kabupaten Sukabumi," lanjut Wawan Kurniawan.

Tahapan kasus tersebut menurut Wawan berkas perkara telah lengkap dan tengah menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti dari Polres Kabupaten Sukabumi. 

Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Merapi Kembali Terjadi

"Setelah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti pada bidang tindak pidana khusus, kemudian bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Kejaksaan Penuntut Umum pada tanggal 27 Desember 2023," lanjut Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Setelah dinyatakan lengkap kemudian tim pemntut umum menunggu pelimpahan tersangka dan berkas perkara disertai barang bukti dari Polres Kabupaten Sukabumi ataupun penyidik kepada kita," lanjut Wawan Kurniawan.

"Nama tersangka terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Sukabumi tentang penyeretan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2015 yaitu yang pertama adalah saudara R sebagai Direktur Utama PDATE periode 2015-2016," ungkap Wawan.

Baca Juga: PLN Jawab Permasalahan Listrik yang Kerap Terjadi di Sukabumi Terutama Pajampangan

"Kemudian Direkrut Operasional atas nama tersangka ZM dan Bendahara atas nama tersangka AK," lanjut Wawan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga memaparkan terkait modus korupsi yang dilakukan pimpinan Perumda PDAT tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X