"L mengakui perbuatannya masuk ke dalam kandang kambing dengan membuka pintu kandang dan membawa kambing tersebut untuk dijual," terang Kapolsek.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Tersangka L selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1, 4 KUHP tentang pencurian hewan ternak.(*)
Artikel Terkait
Polisi Buru Pelaku Pengrusakan dan Percobaan Pencurian Mesin ATM Bank OCBC di Cibadak Sukabumi
Seni Ketangkasan Adu Domba Milangkala Padepokan Jagat Satria Sukabumi
Cara Pelihara Domba Adu Untuk Menghasilkan Domba Juara Harga Jual Rp 150 Juta
Tragis! Detik-detik 3 Bocah Tenggelam di Nyalindung Sukabumi Pengakuan Nenek Korban
Polres Tapsel Tangkap 2 Pria Atas Kepemilikan 1,5 Kg Ganja Siap Edar