Bersama seluruh barang bukti selanjutnya tersangka MR digelandang petugas ke Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Tapsel Tangkap 2 Pria Atas Kepemilikan 1,5 Kg Ganja Siap Edar
Dalam kasus ini Pelaku terancam dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Artikel Terkait
Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap
Polisi Amankan 3 Kurir Sabu di Sarolangun Jambi Otak Peredaran Janda
Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19
Sabu Masih Jadi Primadona di Sukabumi Peredaran Narkoba Terbesar Sepanjang 2023
Polres Tapsel Tangkap 2 Pria Atas Kepemilikan 1,5 Kg Ganja Siap Edar