Dari tangan AIP petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 790 gram.
"Total barang bukti yang telah berhasil disita dari 4 kasus peredaran narkoba ini adalah narkotika jenis Sabu dengan berat 819,62 gram dan Ganja kurang lebih 330,48 gram," ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Kaltim Satu Keluarga 5 Korban Dibunuh Mayat Digagahi
Masih kata Kapolres Sukabumi, ditempel di tempat tertentu (peta) maupun sistem bertemu langsung masih menjadi modus operandi peredaran Narkotika di wilayah Sukabumi.
Pasal yang akan diterapkan kepada 4 tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)
Artikel Terkait
Polisi Amankan 3 Kurir Sabu di Sarolangun Jambi Otak Peredaran Janda
Sabu Masih Jadi Primadona di Sukabumi Peredaran Narkoba Terbesar Sepanjang 2023
Polisi Tangkap Penjual Sabu di Kabupaten Paser Kalimantan Timur
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi
Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkoba Masih Paling Tinggi