"Korban yang saat ini di rawat di RSUD R Syamsudin adalah MR dengan luka bacokan di bagian belakang leher dan punggung," jelas Bagus.
Kedua kubu yang terlibat bentrok itu selanjutnya diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Diancam Pasal Berlapis
Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Serta Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun, dan Pasal 358 KUHPidana tentang turut serta dalam perkelahian dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Pengedar Sabu Tramadol dan Hexymer di Sukabumi Ditangkap Polisi
"Saat ini kami sudah menetapkan kepada semuanya sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.(*)
Artikel Terkait
3 Pelaku Pembacokan Aktivis GMNI Sukabumi Ditangkap di Karawang dan Bekasi
Tawuran Berkedok Perang Sarung Polisi Amankan 15 Remaja di Cisolok 2 Kabur Bawa Celurit dan Samurai
Pelaku Pembacokan di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Diancam Pasal Berlapis
Geger Mayat Wanita Tanpa Identitas di Semak-semak di Cireunghas Sukabumi
Pengedar Sabu Tramadol dan Hexymer di Sukabumi Ditangkap Polisi