Para Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara pelaku tindak pidana OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Polresta Cirebon Tangkap 14 Pengedar Sabu dan OKT Sepanjang Mei 2024
Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah Bekuk Pengedar Sabu
Polres Bogor Ungkap Clandestine Laboratory Produksi Tembakau Sintetis dan Sabu
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu Barang Bukti 31 Paket Siap Edar
Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Sabu dan Tramadol Bernilai Setengah Miliar