2 Pelaku Penganiayaan Anak Vespa di Sukabumi Diringkus Polisi, Inilah Kronologi Kejadian

Photo Author
- Selasa, 12 November 2024 | 22:33 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan komunitas Vespa di Sukabumi  (Dian Syahputra Pasi)
Konferensi pers kasus penganiayaan komunitas Vespa di Sukabumi (Dian Syahputra Pasi)

Pagi dini hari itu, korban yang merupakan anggota komunitas motor Vespa diduga secara tidak sengaja memotret menggunakan telepon selular dimana kelompok pelaku tengah nongkrong di sekitar Jalan Ahmad Yani.

Salah satu dari kelompok pelaku mendatangi korban dan menanyakan maksud dan tujuan melakukan pemotretan di tempat mereka sedang menongkrong.

Karena tidak mendapat jawaban, kelompok pelaku melakukan pemukulan beberapa kali ke arah bagian belakang kepala hingga korban melarikan diri dan meminta pertolongan ke temannya di komunitas Vespa.

Baca Juga: Duel Hingga Tewas di Sukabumi Polisi Amankan 15 Pelaku

Akhirnya, kelompok korban (Vespa) datang menemui kelompok pelaku dengan tujuan mengklarifikasi penganiayaan yang menimpa temannya.

Bukan mendapat jawaban, 6 orang pelaku itu malah kalap dan menyerang hingga akhirnya terjadi keributan dari kedua kelompok.

"Saudara MJ temannya Korban dari komunitas Vespa juga turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan," ungkap Kapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Sukabumi Barang Bukti Nyaris 100 Paket Siap Edar

Selain menggunakan tangan kosong, beberapa pelaku menggunakan batu dan botol minuman Intisari untuk mengajar korban hingga mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di kepala.

Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti, pecahan botol kaca minuman dan pecahan helm milik Korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan luka-luka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X