TatarMedia.ID – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Kasus ini menyeret RS bersama enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut.
Baca Juga: Usai Wamil, Seo Kang Joon Nyamar Jadi Anak SMA dalam Undercover High School
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.
Penetapan ini dilakukan usai Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mendapatkan alat bukti yang cukup kuat.
Modus Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga
Kejaksaan Agung membeberkan salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini, yakni pengoplosan bahan bakar RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).
Baca Juga: Jangan Gunakan LK21! Yuk Beralih ke 5 Aplikasi Film Gratis dan Legal Ini
Praktik tersebut dilakukan saat pengadaan produk kilang yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang merupakan subholding dari PT Pertamina (Persero).
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan, antara lain:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.
Artikel Terkait
Keseruan Wisata Wahana Transera Waterpark Bekasi, Cocok Ajak Keluarga
Asal Usul Munggahan: Tradisi Menyambut Bulan Suci Ramadan
Masak Mudah Hari Ini: Resep Sayur Bayam Jagung Lezat untuk Keluarga
Baru Rilis 2 Eps, Ini Fakta Menarik Drakor Undercover High School
Usai Wamil, Seo Kang Joon Nyamar Jadi Anak SMA dalam Undercover High School
3 Sosok Artis Indonesia Keturunan Pemuka Agama, Ada Dinnar Candy
Banjir di Sejumlah Wilayah Ribuan Rumah Terendam
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tewasnya Samson, Belum Ada Pelaku Ditahan
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Rencana Hari Nelayan 2025
Gempa Terkini Magnitudo 4,1 Guncang Simeuleu Aceh