Korupsi di Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax dari Pertalite Terungkap! Kejagung Tangkap 7 Orang

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 14:33 WIB
Korupsi oplosan Pertamax dari Pertalite rugikan masyarakat
Korupsi oplosan Pertamax dari Pertalite rugikan masyarakat

TatarMedia.ID – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus ini menyeret RS bersama enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut.

Baca Juga: Usai Wamil, Seo Kang Joon Nyamar Jadi Anak SMA dalam Undercover High School

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.

Penetapan ini dilakukan usai Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mendapatkan alat bukti yang cukup kuat.

Modus Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga

Kejaksaan Agung membeberkan salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini, yakni pengoplosan bahan bakar RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).

Baca Juga: Jangan Gunakan LK21! Yuk Beralih ke 5 Aplikasi Film Gratis dan Legal Ini

Praktik tersebut dilakukan saat pengadaan produk kilang yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang merupakan subholding dari PT Pertamina (Persero).

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan, antara lain:

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X