Tenda menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap meta rantai peredaran narkoba jenis ganja tersebut.
"Dari keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran daun ganja ini. Akan tetapi, tentunya kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredarannya," tegas Tenda.
Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Bejad! Oknum Guru Ngaji di Simpenan Sukabumi Lakukan Tindak Asusila, Korban 5 Santri Wanita di Bawah Umur
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cireunghas Sukabumi
Hampir Sempurna! Polres Cianjur Bongkar Pemalsuan STNK Hingga Sertifikat Tanah oleh Kelompok Sunda Archipelago
4 Terduga Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan Sar Narkoba Polres Sukabumi Kota
Bejad! Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sukabumi