2 Pengedar Ganja di Sukabumi Ditangkap Polisi Barang Bukti 1,5 Kilogram

Photo Author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 23:05 WIB
2 Pengedar Ganja di Sukabumi Ditangkap Polisi Barang Bukti 1,5 Kilogram (Foto : Soleh)
2 Pengedar Ganja di Sukabumi Ditangkap Polisi Barang Bukti 1,5 Kilogram (Foto : Soleh)

Tenda menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap meta rantai peredaran narkoba jenis ganja tersebut.

"Dari keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran daun ganja ini. Akan tetapi, tentunya kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredarannya," tegas Tenda.

Baca Juga: Hampir Sempurna! Polres Cianjur Bongkar Pemalsuan STNK Hingga Sertifikat Tanah oleh Kelompok Sunda Archipelago

Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X