TatarMedia.ID - Ayah kandung tiduri anak kandungnya sendiri hingga hamil di Sukabumi, Jawa Barat.
Bejadnya lagi, pria berinisial N ini meniduri 2 anak kandungnya sekaligus.
Kasus ini terungkap saat keluarga dan tetangga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Sukabumi.
Polisi langsung bergerak dan meringkus N untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya di mata hukum.
Baca Juga: Puluhan Tiang Besi Jaringan Internet di Sukabumi Dijarah Pencuri
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, kepada awak media menyampaikan, perlakuan bejad ayah kandung kepada dua putrinya ini berlangsung cukup lama, korban digauli sejak usia 9 tahun hingga kini berusia 17 tahun, sementara putri lainnya digauli hingga berusia 19 tahun.
Maruly Pardede menjelaskan, tindakan keji ini berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023.
Selama melakukan aksi bejadnya, tersangka kerap memaksa dengan kekerasan dengan ancaman alat seperti kabel, besi, raket, hingga benda hiasan dinding.
Baca Juga: Modus Kejahatan Penyalahgunaan NIK dan NKK Diungkap Polisi di Sukabumi
"Tersangka meniduri kedua anak kandungnya secara berkali-kali dengan menggunakan kekerasan fisik," ungkap Maruly Pardede, Kamis (09/11).
"Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah," sambung Kapolres Sukabumi.
Saat ini kedua korban mengalami trauma dan ketakutan berat, bahkan salah satu anak korban kabur dari rumah.
Baca Juga: Jenazah Karyawan Rumah Makan Bambu Kuring Ditemukan Tim SAR di Dasar Sungai Cicatih
Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1),(2),(3),(5) dan atau Pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 Miliar.