Puluhan Tiang Besi Jaringan Internet di Sukabumi Dijarah Pencuri

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 23:28 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede ungkap kasus pencurian tiang besi internet  (Isep Panji - TatarMedia.ID)
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede ungkap kasus pencurian tiang besi internet (Isep Panji - TatarMedia.ID)

TatarMedia.ID - Setidaknya 30 tiang besi jaringan internet di wilayah kabupaten Sukabumi, raib dijarah maling.

Penjarahan tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya ini terjadi di ruas jalan Cikembar hingga Warungkiara pada 15 Oktober 2023 lalu.

Tidak hanya sampai disitu, selang seminggu kemudian serangan kembali berulang. Pada 23 Oktober 2023 setidaknya 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya kembali menjadi sasaran pencurian.

Dengan 2 kasus pencurian ini, Pengawas Lapangan PT Mulya Karya, Deni Umar Dhani, lapor Polisi.

Baca Juga: Modus Kejahatan Penyalahgunaan NIK dan NKK Diungkap Polisi di Sukabumi

Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi atas laporan PT Mulya Karya untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini.

Dalam konferensi pers yang digelar siang tadi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan pihaknya berhasil mengamankan 3 terduga pelaku dalam kasus penjarahan tiang besi internet ini, Kamis (09/11/2023).

Identitas tersangka yang telah diamankan adalah M, S, dan ARF. Sementara itu Polisi masih memburu pelaku lain berinisial D dan A.

Baca Juga: Jenazah Karyawan Rumah Makan Bambu Kuring Ditemukan Tim SAR di Dasar Sungai Cicatih

Kepada awak media Maruly Pardede beberkan modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya, dalam kasus ini menyewa menyewa kendaraan pick-up.

Selanjutnya para tersangka secara manual menggoyang-goyangkan tiang internet sampai longgar dari dalam tanah.

"Setelah berhasil mencabut tiang, mereka menaikannya ke kendaraan yang telah dipersiapkan sebelumnya," ungkap Maruly, Kamis (09/11).

Baca Juga: Polri Turunkan 13.246 Pasukan Pengamanan di Piala Dunia Indonesia 2023

Motif pencurian sambung Maruly, diduga pelaku melakukan pencurian untuk mendapat keuntungan finansial dari hasil penjualan barang curian, menjadi motif dalam kasus ini.

Barang bukti berupa 26 tiang besi jaringan internet lintas arta, tangga bambu, dan sebuah mobil pickup jenis Suzuki Carry warna putih bernopol F 8048 OS diamankan Polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X