Zainal Arifin menyatakan pihaknya masih mendalami penyebab dan motif aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kakak beradik ini.
"Ini masuk dalam penganiyaan berat," tandas Kapolsek Sungai Kunjang.
Baca Juga: Insiden Truk Gas Meledak, Tubuh Korban Tembus Material Ledakan
Dua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)