kriminal

Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar Tramadol

Minggu, 3 Desember 2023 | 15:11 WIB
Pelaku dan barang bukti peredaran obat terlarang di Madiun (TatarMedia.ID - Humas)

TatarMedia.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota tangkap pengedar obat keras ilegal yang telah lama menjadi target operasi Polisi.

Pria berinisial JPP alias Cece dibekuk di kawasan Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Sabtu (02/12/2023) kemarin.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah bukti kardus warna hitam yang di dalamnya terdapat 313 butir Tramadol dan 690 butir Trihexyphenidyl.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencuri iPhone 14 Pro di Samarinda

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat transaksi pengedaran obat terlarang dan uang hasil penjualan barang haram sebesar 350 ribu rupiah.

Kapolres Madiun, AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, menyatakan penangkapan ini merupakan upaya intensif Polisi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal khususnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

"Obat keras ilegal memiliki dampak sangat berbahaya bagi kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat," ungkap AKP Eka, Minggu (03/12).

Baca Juga: Geger Temu Bayi Dalam Kresek Hitam di Sungai Cisokan Cibeber Cianjur

Tersangka JPP dijerat dengan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar obat keras ilegal yang lebih luas," tegas Eka.

Kepolisian Resor Madiun Kota imbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras ilegal. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait peredaran obat keras ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkan pihak berwajib guna memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Sindikat Penipu Berkedok Kadis Pertanian dan Turis Brunei Darussalam Ditangkap di Semarang

"Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pengedar obat keras ilegal dan mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Madiun. Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat." pungkasnya.(*)

Tags

Terkini