Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencuri iPhone 14 Pro di Samarinda

Photo Author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 17:20 WIB
Otak pelaku pencurian iPhone 14 Pro di Samarinda dibekuk Polsek Sungai Pinang (TatarMedia.ID - Hunas)
Otak pelaku pencurian iPhone 14 Pro di Samarinda dibekuk Polsek Sungai Pinang (TatarMedia.ID - Hunas)

TatarMedia.ID - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bekuk pelaku pencurian iPhone 14 Pro dengan TKP Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Polisi menangkap 2 tersangka pelaku berisinial MP dan ZL pada Kamis (30/11) kemarin, di Jalan Sejati Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan.

Hal ini diungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, dalam rilis resminya, Sabtu (02/12/2023).

Baca Juga: Spesialis Pencurian Barang Berharga Dalam Kendaraan di Samarinda Dibekuk Polisi

Kapolsek Sungai Pinang ungkap kronologi kejadian, MP melakukan aksinya melarikan tas berisi iPhone 14 Pro bersama ZL pada tanggal 14 Agustus 2023 silam.

Yang menjadi korban merupakan Andri, saat kejadian Dia turun dari mobil yang dikendarainya untuk membeli rokok di sebuah warung yang berada di Jalan PM Noor.

Pelaku MP dan ZL yang sudah mengawasi korban dari jauh memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil tas warna dari dalam mobil korban.

Baca Juga: 3 Pelaku Spesialis Pencurian Gas Elpiji Ditangkap di Kediri

Korban sempat mengetahui aksi kedua pelaku dan berusaha mengejar para pelaku dengan cepat melarikan jarahannya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Di dalam tas yang dijarah terdapat 1 unit iPhone 14 Pro, 2 buah STNK sepeda motor dan dompet berisi uang tunai 150 ribu rupiah dengan total kerugian mencapai 24 juta rupiah.

Baca Juga: Bus Penumpang Bima - Dompu Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang

Barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku dalam aksinya turut diamankan Polisi. Sementara tas dan STNK milik korban telah di buang ke Sungai Karang Mumus.

Untuk keberadaan iPhone 14 Pro milik korban masih dalam daftar pencarian barang karena telah dijual pelaku secara online di Facebook.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X