Tidak hanya oleh satu orang, korban digilir diperlakukan amoral oleh kedua orang tersangka ini.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya korban selanjutnya diantarkan dan diturunkan di pinggir jalan.
Baca Juga: Pilkades Karangtengah Cibadak Digugat di Pengadilan, Boyke : Tidak Berpengaruh
"Kami bergerak cepat, hanya 4 jam setelah menerima laporan dari orang tua korban, 2 pelaku ini berhasil diamankan.
Kasus ini ditangani Unit PPP Polres Sukabumi, kedua tersangka saat ini telah diamankan Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya.
Baca Juga: Diklaim Kalah di Pengadilan Negeri Cibadak, Panitia Pilkades Akan Upaya Banding
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Ari Setyawan Wibowo.(*)