kriminal

Upaya BNNK Sukabumi Tekan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Sepanjang 2023

Kamis, 28 Desember 2023 | 18:56 WIB
Kinerja BNNK Sukabumi sepanjang tahun 2023 dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, menggelar press release kinerja BNNK Sukabumi di tahun 2023 yang dilaksanakan di Kantor BNNK Sukabumi, Jalan RA Kosasih nomor 270 Cibereum Hilir, Kecamatan Cibereum, Sukabumi, Kamis (28/12/2023).

Dalam jumpa persnya, Kepala BNNK Sukabumi menyatakan pihaknya telah melakukan upaya optimal sebagai bentuk komitmen pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang optimalisasi pelaksanaan P4GN di daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

"Bila merujuk data statistik penyalahgunaan narkoba di Indonesia, di tahun 2019 menunjukkan angka 1,80 persen, lalu 2021 terjadi peningkatan menjadi 1,95 persen, kemudian di tahun 2023 terjadi penurunan menjadi 1,73 persen atau sebanyak 3,3 juta jiwa terpapar Narkoba selama satu tahun terakhir pakai," ungkap Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Ngeri! Tingginya Kasus Asusila di Sukabumi Sepanjang 2023 Korbannya Rata-rata Anak

Lebih jauh menurut Sudirman, berdasarkan data statistik kelompok umur produktif penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh kalangan usia 25 hingga 49 tahun dengan jenis Narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah jenis Ganja dan Sabu.

Lanjut Sudirman, kalangan kelompok pekerja mendominasi kecenderungan terpapar tertinggi dan terjadi peningkatan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

"Kalangan pelajar yang pernah pakai (narkoba) mengalami kenaikan. Kelompok pekerja memiliki kecenderungan resiko terpapar narkoba lebih besar dibanding lainnya," sambung Dia lagi.

Baca Juga: 18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas

Menurut Kepala.BNNK Sukabumi, Pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi telah sepenuhnya mendukung program P4GN.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan melahirkan Perda Kabupaten Sukabumi nomor 4 tahun 2020 tentang rencana aksi daerah tahun 2021-2024 dan Perda Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2023.

"Sedangkan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kami berhasil mengungkap 13 kasus, terdiri dari 5 pengedar gelap narkotika, 5 kasus pengedar Methaphetamine dan 3 kasus pengedar obat-obatan," beber Sudirman.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Keripik Pisang Narkoba dan Happy Water Dijual Secara Online

Sebagai bentuk tindakan preventif sepanjang tahun 2023 BNNK Sukabumi telah melaksanakan sosialisasi War On Drugs kepada 100 ribu orang, terdiri dari kelompok masyarakat, instansi pemerintah, swasta, pelajar dan mahasiswa.

 

Halaman:

Tags

Terkini