Dalam pengungkapan kasus ini Petugas telah meminta keterangan dari setidaknya 180 saksi berikut 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: 448 Kasus Pidana Umum Diselesaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2023
Akibat perbuatannya, kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(*)