TatarMedia.ID - Polisi mengamankan L pria 29 tahun asal Desa Karang bayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Sabtu (13/01/2024).
L dilaporkan oleh MS (36) yang merupakan tetangga satu desa dengan dugaan pencurian hewan ternak.
MS lapor Polsek Sumberbaru atas kasus pencurian Kambing Etawa miliknya yang terjadi pada 17 Desember 2023.
Baca Juga: Polres Tapsel Tangkap 2 Pria Atas Kepemilikan 1,5 Kg Ganja Siap Edar
"Jadi MS sebagai pemilik kambing baru melaporkan pencurian ini kepada Polsek Sumberbaru pada Januari 2024 kemarin," ungkap Kapolsek Sumberbaru, Iptu Agus Senja, Sabu (13/01/2024).
Upaya pencarian kambing etawa milik MS yang hilang akhirnya berhasil diungkap.
"Informasi yang diterima korban menunjukkan bahwa kambing tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama P," ungkap Kapolsek Agus Senja seperti dikutip TatarMedia.ID.
Baca Juga: Cara Pelihara Domba Adu Untuk Menghasilkan Domba Juara Harga Jual Rp 150 Juta
Polisi langsung bergerak mendatangi P. Kepada petugas P mengaku jika kambing etawa itu dia beli dari seseorang berinisial M.
Hasil penelusuran selanjutnya, M ternyata menerima kambing tersebut dari L.
Dari pengakuan M, tersangka L sempat berhutang kepada dirinya dan kambing tersebut merupakan pembayaran uang pinjaman kepada M.
Baca Juga: Tragis! Detik-detik 3 Bocah Tenggelam di Nyalindung Sukabumi Pengakuan Nenek Korban
Setelah rangkaian penjualan kambing ini terungkap, kepada petugas L akhirnya mengaku jika dirinya yang melakukan pencurian.