"L mengakui perbuatannya masuk ke dalam kandang kambing dengan membuka pintu kandang dan membawa kambing tersebut untuk dijual," terang Kapolsek.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Tersangka L selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1, 4 KUHP tentang pencurian hewan ternak.(*)