TatarMedia.ID - Transaksi narkotika jenis Sabu kerap terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Mayjen Di Panjaitan, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Aktivitas mencurigakan di salah satu rumah tersebut akhirnya dilaporkan warga kepada Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya selanjutnya memerintahkan Kasat Resnarkoba, AKP Suradi,.untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini.
Baca Juga: Sabu Masih Jadi Primadona di Sukabumi Peredaran Narkoba Terbesar Sepanjang 2023
"Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
"Akhirnya pada Jumat (12/01) sekira pukul 23.45 WITA kemarin malam, anggota Kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pengedar Sabu," ungkap AKP Suradi, Minggu (14/01/2024).
Tersangka pelaku diamankan didalam kendaraan Daihatsu Sigra warna hitam bernopol KT 1805 EQ.
Baca Juga: Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap
Hasil pengembangan, Polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu dari rumah terduga pelaku di Jalan Anden Oko, Kecamatan Tanah Grogot.
Suradi menegaskan, setidaknya 10 paket Sabu siap edar dalam plastik klip dengan berat berbagai ukuran ditemukan di dalam rumah pelaku.
Masih kata Suradi, dari tempat yang sama Polisi juga mengamankan 3 buah pipet kaca, 11 sendok takar sedotan plastik, dan 3 unit timbangan digital.
Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Perbaiki STB Televisi Pria di Cibadak Sukabumi Meninggal Dunia
Polisi juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga sebagai alat bantu pelaku saat bertransaksi Narkoba berikut uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah diduga merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.