Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kapolres ajak seluruh lapisan masyarakat terus berpartisipasi dan melaporkan apabila ada kejadian mencurigakan.
"Kami akan menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan," tegasnya.
Baca Juga: Situasi Terkini Kamp Pengungsian Bencana Longsor dan Pergerakan Tanah Desa Sekarwangi Cibadak
Geng motor Biang Kerok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Proses penyidikan lebih lanjut dilakukan Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat ini.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat di Majalengka Ternyata Bank Keliling
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 No.17) dan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun." pungkas Kapolres.(*)